Jakarta, hotfokus.com
Kepergok tengah mencuri ikan (ilegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka, satu kapal asing berbendera Malaysia langsung ditangkap petugas Kapal Pengawas (KP) HIU 16 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam pernyataan Selasa (5/3/2024), mengungkap Pangkalan PSDKP Belawan pada Sabtu (2/3/2024) pukul 11.04 WIB melaporkan menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia. Kapal ikan tersebut tak dilengkapi dokumen perizinan penangkapan ikan yang sah serta menggunakan alat tangkap terlarang trawl (alat penangkapan ikan berupa jaring).
“Modus operandi mereka adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan Bendera Malaysia,” jelasnya.
Kapal ikan tersebut tiba pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di dermaga Satwas PSDKP Langsa. Selanjutnya Tim PPNS Perikanan melimpahkan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP HIU 16, Kapten Albert Essing, di kantor Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan.
Menurut Pung, dugaan pelanggaran KIA berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan WPPNRI 571 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.
“Kapal ikan yang diamankan dengan nomor lambung KM. KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Myanmar. KIA tersebut di nakhodai TS (41 tahun) juga asal Myanmar dengan muatan 110 Kg berupa ikan campur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pangkalan Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman, menjelaskan Malaysia Coast Guard di perbatasan melakukan kontak dengan KP HIU 16 untuk memastikan posisi kapal ikan mereka dan alasan dibawa. Setelah dilakukan pengecekan data secara bersama, pihak Malaysia Coast Guard akhirnya mengakui kesalahan kapal ikannya dan mempersilakan untuk dibawa menuju Satwas PSDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Saat dilakukan henrikhan, ABK KM KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun aksi sigap petugas Kapal Pengawas (AKP) KP. HIU 16, para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan,” katanya. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *