Mataram, hotfokus.com
Sebelum menetapkan harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menghimpun masukan dari para nelayan.
“Langkah ini untuk memastikan nelayan penangkap mendapat harga terbaik untuk menjual hasil tangkapan BBLnya sehingga terwujud kesejahteraan mereka,” kata Kabiro Hukum KKP, Effin Martiana, saat konsultasi publik yang berlangsung di Mataram, NTB, sebagaimana dilansir Selasa (13/2/2024). Sebelumnya, konsultasi publik ini dilakukan di Sukabumi dan Cilacap.
Effin menilai konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dan strategis, sebelum dilakukan penetapan atas rancangan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana tercantum pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) Pasal 96, disebutkan bahwa penyelenggaraan konsultasi publik untuk memberikan hak kepada masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
“Konsultasi publik ini membutuhkan partisipasi aktif dari para peserta untuk memberikan pendapatnya agar aturan yang dihasilkan pemerintah dalam hal ini KKP dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang diperlukan di lapangan dan tentunya dapat diimplementasikan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa harga patokan terendah BBL yang diusulkan KKP sebesar Rp8.500. Angka tersebut muncul setelah melihat beberapa indikator utama penetapan harga patokan terendah BBL yang meliputi, permintaan, persaingan, biaya, dan laba dengan dasar pertimbangan yaitu biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, dan margin keuntungan yang diterima nelayan.
Namun, KKP masih menunggu masukan dan informasi lainnya dari nelayan untuk dijadikan pertimbangan hingga akhirnya harga patokan terendah BBL dapat ditetapkan. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *