ads_hari_koperasi_indonesia_74

Kemendag Usulkan Angkutan 17 Jenis Barang Tak Dilarang

Kemendag Usulkan Angkutan 17 Jenis Barang Tak Dilarang

Bandung, Hotfokus.com

Kementerian Perdagangan. (Kemendag) mengusulkan 17 jenis barang tak dilarang atau dikecualikan dalam kebijakan pembatasan angkutan barang jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kami mengusulkan 17 jenis barang yang dikecualikan dari pembatasan angkutan barang,” kata Inspektur Jenderal Kemendag, Veri Anggrijono, menanggapi pertanyaan terkait kebijakan Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru 2023/2024, seperti dikutip Kamis (7/12/2023).

Ke-17 jenis barang yang diusulkan tidak dilarang atau dikecualikan dalam pembatasan angkutan barang menjelang Nataru, di antaranya beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, telur, cabai, susu, dan air minum dalam kemasan (AMDK).

Irjen juga memaparkan langkah-langkah strategis Kemendag serta kebijakan terkait ketersediaan pasokan dan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Langkah yang dilakukan Kemendag, diantaranya melakukan optimalisasi pemantauan harian di 514 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Selain itu menjaga keseimbangan pasar dalam dan luar negeri minyak goreng melalui Program Minyak Goreng Rakyat (DMO-DPO).

“Juga melakukan manajemen importasi tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan neraca komoditas,” jelas mantan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) ini. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *