ads_hari_koperasi_indonesia_74

Penyelundupan Lobster Hilangkan Potensi PNPB Rp30T KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan

Penyelundupan Lobster Hilangkan Potensi PNPB Rp30T KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan

Batam, Hotfokus.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama enam instansi lain menggelar operasi bersama hingga akhir tahun untuk mencegah penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.

“Operasi pengawasan dan penindakan bersama tersebut akan dilaksanakan di lokasi penangkapan, pembudidayaan, serta pendistribusian BBL,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin, dalam sambutannya saat membuka Operasi Berasama Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (5/12/2023).

Operasi bersama ini melibatkan TNI AL, Polri, Bakamla, Kemenkeu, Kemenhub dan Badan Karantina.
Dirjen mengungkap keberhasilan mencegah aksi penyelundupan BBL sangat memerlukan integrasi setiap sektor operasi. Mulai di sektor penangkapan atau pengepul, sektor penyeberangan Ferry, sektor bandara udara sampai sektor operasi laut. Sehingga dibutuhkan sinergitas aparat penegak hukum gabungan dalam operasi bersama ini.

Ia menduga aksi penyelundupan BBL menghilangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp30 triliun. Pada tahun ini sampai 30 November 2023, saja, hasil operasi tangkap tangan yang telah dihimpun dari berbagai pihak baik KKP, Polri, TNI AL, Kemenhub, Bea Cukai, Lanud-AL, Angkasa Pura dan lainnya telah menyita sebanyak 1.618.395 ekor benih bening lobster senilai Rp163 miliar.

Karena itu, pihaknya mengapresiasi atas capaian tersebut, terutama Polri yang menggerakkan polda wilayah potensi penyelundupan. Demikian pula, Ditjen Bea Cukai di pintu masuk dan keluar serta Kemenhub dan otoritas bandara melalui pelabuhan dan bandar udara serta pihak lainnya yang tidak bisa disebutkan satu per satu.

Adin mengaku ada beberapa modus penyelundupan. Di lokasi penangkapan dan pembudidayaan, banyak ditemukan kasus penangkapan BBL tidak dilakukan nelayan kecil, atau nelayan namun tidak terdaftar sebagaimana sesuai ketentuan. Petugas juga mendapati BBL yang ditangkap kemudian tidak didaratkan di lokasi yang sesuai atau dikumpulkan di packing house di sekitar wilayah penangkapan, yang tujuannya bukan untuk keperluan pembudidayaan.

Sementara di lokasi pendistribusian BBL, penyelundupan biasanya dilakukan di pelabuhan penyeberangan dengan mengunakan kendaraan yang membawa styrofoam atau koper berisi BBL di bandar udara yang dibawa oleh penyelundup yang membaur dengan penumpang pesawat pada umumnya. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *