Jakarta, Hotfokus.com
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengatakan bahwa ketentuan ekspor pupuk urea nonsubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Pupuk urea nonsubsidi diatur ekspornya melalui instrument Persetujuan Ekspor (PE).
“Untuk jenis pupuk nonsubsidi lainnya tidak dikenakan aturan lartas dan bebas diekspor,” kata
Wamendag, saat menerima kunjungan Perwakilan Perdagangan Rusia di kantornya, Senin (20/11/2023).
Namun, Jerry menambahkan alokasi ekspor ditentukan berdasarkan rapat koordinasi, dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan pupuk dalam negeri.
Disamping itu juga pertimbangan usulan dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Ekspor juga hanya dapat dilakukan oleh anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Iskandar Muda.
Selama periode 1 Januari hingga 17 November 2023, Kemendag telah menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) terhadap 5 anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan total alokasi ekspor sebanyak 1.309.331 metrik ton atau sekitar 90% dari total alokasi ekspor tahunan.
“Per tanggal 17 November 2023, realisasi ekspor pupuk urea nonsubsidi mencapai 1.066.770 metrik ton,” jelas Wamendag. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *