Jakarta, Hotfokus.com
Genderang perang terhadap judi online terus ditabuh. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) semakin gencar melibas kegiatan perjudian yang ditaksir mencapai transaksi Rp160 triliun hingga Rp350 triliun.
“Kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Kondisi tersebut mendorong kami lebih intensif memberantas judi online. Ini salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, salam keterangan persnya, Jumat (20/10/2023).
Selama ini, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address) sebanyak 17.235 konten dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial.
Sejak 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, menteri mengaku sudah memutus mengeksekusi akses 425.506 konten perjudian.
Karenanya, Budi meminta para penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
“Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memperluas pemberantasan konten judi online dengan memblokir rekening yang
memfasilitasi aktivitas perjudian.
Menteri mengaku beberapa waktu lalu telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memblokir 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. “Kami juga meminta Bank Indonesia (BI) meningkatkan langkah pencegahan aktivitas perjudian online,” jelasnya. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *