Jakarta, Hotfokus.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap perlunya Undang-undang (UU) yang mengatur pasar digital menyamakan kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
“Tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan pelaku industri pasar digital,” kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Prof M. Afif Hasbullah, dalam keterangan persnya, dikutip Senin (9/10/2023).
Selain itu juga akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha.
Karena itu, pihaknya menyampaikan perlunya UU untuk mengatur pasar digital, saat bertemu Menkop UKM, Teten Masduki, akhir minggu lalu. Ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo kepada peserta program pendidikan Lemhannas Tahun 2023 di Istana Negara Jakarta pada Rabu (4/10/2023) lalu, yang menegaskan pentingnya regulasi untuk mengejar perkembangan teknologi agar Indonesia tidak terkena penjajahan dan kolonialisme era modern di bidang ekonomi.
Apalagi berdasarkan kajian yang dilakukan sejak 2019 hingga saat ini, Afif mengungkap masih ada ketidakseimbangan kemampuan bersaing (playing field) antar pelaku usaha yang bergerak di pasar digital. Ketidakseimbangan ini telah mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat, seperti penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan para pelaku usaha di pasar digital. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *