Jakarta, Hotfokus.com
DPR akhirnya ‘ketuk palu’ alias mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (3/10/2023). Nasib 2,3 juta tenaga non-ASN (honorer) yang tersebar di pemerintah daerah terselamatkan dari PHK massal.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR. Sufmi Dasco Ahmad. Isu krusial dalam RUU ini salah satunya tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer).
“RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN. Tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Menurut menteri, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.
“Dengan disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” jelasnya.
Ia mengaku nanti akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP),” tandasnya.
Disebutkan ada beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, diantaranya tidak boleh penghasilan yang diterima tenaga non-ASN menurun. Karena mereka berkontribusi sangat signifikan di pemerintahan.
Namun di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *