Jakarta, Hotfokus.com
Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Syaiful Ma’arif mengatakan, bahwa PT Meratus Line sudah tidak bisa berkelit lagi untuk mengakui memiliki utang ke Bahana Line sejumlah Rp 42.574.750.417 dan utang ke Bahana Ocean Line sejumlah Rp 7.493.157.300.
Hal ini menyusul berakhirnya proses PKPU di Mahkamah Agung yang turun melalui Putusan MA No. 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 29 Maret 2023. Keputusan tersebut mengakui adanya utang-utang PT Meratus pada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
“PT Meratus Line sudah tidak bisa berkelit lagi untuk mengakui memiliki utang ke Bahana Line dan Bahana Ocean Line. Pasalnya, proses PKPU telah berakhir di Mahkamah Agung, di mana putusan akhir PKPU MA No. 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 29 Maret 2023 telah mengakui adanya utang-utang tersebut,” kata Syaiful.

“Sebelumnya saat proses PKPU di PN Niaga pada PN Surabaya, Meratus Line juga sempat berkelit mengakui tidak memiliki utang namun lewat alat bukti yang valid akhirnya tidak bisa mengelak lagi,” lanjutnya.
Menurut Syaiful, sebelumnya pihak Meratus Line selalu berkilah belum mau membayar utang karena masih ada kasus pidana. Alasan lain, setelah diproses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, pihak Meratus Line kemudian bermanuver mengajukan gugatan Perdata dengan perkara Perdata Nomor: 456/Pdt.G/2022/PN.Sby.
“Namun Tim Pengurus PT Meratus Line (Dalam PKPU) yaitu Bhoma Satriyo Anindito SH dan Aceng Aam Badruttaman, SH telah bersurat tertanggal 16 Juni 2023 yang memberitahukan kepada para pihak, dan juga memuatnya di media massa tentang pengakhiran PKPU tersebut,” tegasnya.
Terkait nasib utang yang telah sah ditetapkan pengurus tersebut, Syaiful menyatakan sudah kembali bersurat pada tanggal 5 dan 16 Juni 2023 lalu ke Meratus Line agar utangnya segera dibayar.
“Sebenarnya terlalu mahal mempertaruhkan nama baik perusahaan sebonafid Meratus Line yang harus berkelit dengan segala cara untuk mengemplang utang harus dilihat publik berusaha berkelit segala cara untuk ngemplang utang. Padahal gugatan perdata Meratus Line di PN Surabaya sudah tidak dapat diterima sejak awal dan juga di tingkat banding. Kasus sengketa perdatanya kini masih di tingkat kasasi,” paparnya.
Upaya Meratus Line untuk menghindari kewajibannya tersebut juga memakan cukup banyak korban, bahkan 12 oknum karyawannya harus meringkuk di jeruji besi bersama 5 orang oknum karyawan Bahana Line dengan dakwaan penggelapan BBM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah divonis di PN Surabaya.
Menurut Syaiful, licinnya upaya Meratus Line untuk tidak membayar dengan mengelabui hukum. Meratus Line menyatakan baru akan membayar kalau dihukum membayar sejumlah angka tertentu oleh pengadilan perdata. Sementara mereka sebagai penggugat tidak ada isi permintaan petitumnya begitu.
“Jadi ngemplang dengan berlindung di upaya hukum. Tentu kredibilitas perusahaan seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat luas jika dibiarkan beraktivitas karena bisa menyiasati berlindung di balik celah hukum untuk tidak bayar utang,” ucapnya.
Meski demikian, Bahana Line tetap akan berjuang agar hak haknya bisa didapatkan melalui saluran hukum yang ada. Fungsi dan hadirnya mekanisme hukum PKPU dan Pengadilan Niaga adalah untuk memperpendek urusan sengketa perdata. Sebenarnya sudah diselesaikan ke pengadilan niaga malah menunggu putusan perdata.
“Boleh saja menyiasati dan bersiasat dengan hukum, tetapi tidak bisa bersiasat dengan keadilan,” kata mantan aktivis GMNI yang juga ketua IKA FH Universitas Airlangga tersebut.
Sementara itu, dalam pernyataan tertulis, Kuasa Hukum Meratus Line, Yudha Prasetya, menyatakan bahwa jika amar atau dictum bersifat menghukum (condemnatoir) belum terpenuhi, Meratus Line belum dapat memenuhi permintaan pembayaran yang disampaikan oleh kuasa hukum Bahana line dan Bahana Ocean Line. Alasanya, permintaan itu tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dua surat yang dilayangkan Bahana Line pun sudah dijawab melalui surat tertanggal 19 Juni 2023 dengan nomor 16-1/LO-YPP/MRTS/VI/2023. Meratus Line melalui kuasa hukumnya dari YPP Partners intinya tetap menolak membayar utang-utangnya dengan berkilah bahwa klausula perdamaiannya menunggu putusan perdata berkekuatan hukum tetap.(RAL)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *