Jakarta, Hotfokus.com
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik rencana pemerintah “mengharamkan” penjualan rokok secara ecer (ketengan). Ketentuan pelarangan penjualan rokok eceran ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang kini masih dibahas.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan larangan penjualan rokok secara ketengan dinilai positif karena menjadi salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.
“Larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Sebab selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau,” ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Dikatakan juga bahwa pelarangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan. Oleh sebab itu distribusinya harus dan perlu dibatasi.
“Yang masih harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong,” tukasnya. (DIN/SL)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *