Jakarta, Hotfokus.com
Demi menjamin dana simpanan anggota koperasi di lembaga koperasi yang diikutinya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) tengah memperjuangkan pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP). Keberadaan LPS-KSP dinilai menjadi salah satu bentuk perlindungan negara terhadap dana anggota koperasi apabila sewaktu-waktu koperasi yang diikutinya mengalami permasalahan.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, menjelaskan bahwa draf payung hukum pembentukan LPS-KSP ini awalnya akan dimasukkan dalam salah satu pasal di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Namun kemudian rancangan UU untuk LPS-KSP diurungkan sehingga akan dikembalikan dalam salah satu pasal dalam Undang-Undang Koperasi Nomor 17 tahun 2012 yang sedang dalam proses revisi.
“LPS pada koperasi simpan pinjam disepakati oleh seluruh Kementerian untuk diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian, ini kami udah bahas dengan DPR, kita akan dorong dibahas dalam revisi UU koperasi,” ujar Teten dalam Konferensi Pers Akhir Tahun secara hybrid, Kamis (30/12).
Ke depan, lanjut MenkopUKM, Koperasi di Indonesia akan dilakukan klasifikasi sebagaimana industri perbankan menjadi empat tingkatan (BUKU/Bank Umum Kegiatan Usaha). Dengan empat klasifikasi ini maka sistem pengawasan seperti yang dilakukan pada perbankan.
“Kita akan benahi pengawasannya KSP dengan kita barengi dalam empat BUKU, kita pengawasan berbasis risiko, semakin risiko tinggi pengawasan semakin diperketat,” pungkas MenkopUKM.
Sementara itu Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi, menambahkan bahwa pentingnya LPS-KSP karena saat ini banyak sekali kasus investasi bodong dengan mengatasnamakan koperasi. Hal ini tentu saja mencoreng nama koperasi-koperasi yang sudah menjalankan usahanya dengan baik.
Untuk itu, kata Zabadi, pihaknya berharap klasifikasi koperasi dalam empat kategori bisa segera diimplementasikan sehingga bisa menjadi langkah awal dalam menjamin dana anggota koperasi tetap aman. Pengawasan koperasi juga akan dilakukan secara digital khususnya bagi koperasi yang berada di level BUKU III dan BUKU IV.
“Klasifikasi koperasi berbasis BUKU ini sebagai upaya preventif kita untuk melindungi anggota koperasi sebelum LPS-KSP terbentuk. Sedangkan untuk target pendirian LPS koperasi ini nanti didasarkan pada revisi UU Perkoperasian,” kata Zabadi.
Ditambahkannya untuk pengawas koperasi di tingkatan BUKU III dan IV dipastikan adalah orang-orang terpilih berdasarkan hasil dari fit and proper test. Sementara kategori koperasi yang masuk dalam BUKU III dan IV yaitu anggota mencapai 200 orang dengan aset di atas Rp 100 miliar.
“Petugas dan pengurus koperasi pada kualifikasi III dan IV wajib lakukan test and proper. Ini meniru lembaga keuangan perbankan. Ini akan kita terapkan tahun 2022 mendatang,” pungkas Zabadi.(DIN)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *