ads_hari_koperasi_indonesia_74

Minta Revisi Aturan Soal PLTS Atap Ditunda, Para Pengamat Dan Praktisi Energi Kirim Surat Ke Jokowi

Minta Revisi Aturan Soal PLTS Atap Ditunda, Para Pengamat Dan Praktisi Energi Kirim Surat Ke Jokowi

Jakarta, Hotfokus.com

Kumpulan pengamat serta praktisi di sektor energi menuliskan Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), tertanggal 1 September 2021. Mereka mempersoalkan dilakukannya revisi terhadap Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Surya Atap IPLTS Atap) oleh Konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk yang ketiga.

Para pengamat serta praktisi energi itu menilai, meski ada beberapa poin dari revisi yang baik untuk mendorong pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), khususnya PLTS Atap, namun beberapa poin perubahan lainnya dianggap berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, PLN dan rakyat.

Beberapa poin yang disoroti antara lain, soal tarif ekspor impor listrik yang dihasilkan PLTS Atap, yang mana listrik itu harus dibeli oleh PLN dari yang semula perbandingan harga nya 1 : 65, kemudian diubah menjadi 1 : 1. Hal ini dianggap berpotensi merugikan PLN dan akan membebani keuangan negara karena sejauh ini PLN selalu didukung dengan anggaran subsidi maupun penyertaan negara.

“Kita ingin menyuarakan bahwa rencana revisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Surya Atap (PLTS Atap) oleh Konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini sebenarnya merugikan. Ada potensi merugikan baik itu dari negara maupun dari PLN sendiri kedepannya. Kita sudah memberikan alasan-alasannya kenapa, dari surat yang kami sampaikan bahwa dari bisnis PLN dirugikan karena tidak memperhatikan adanya susut jaringan dari ekspor impor listrik. Terus juga ini lebih kepada green style lifestyle pemasangan PLTS Atap, sehingga tidak ada kaidah bisnis yang dilalui antara PLN dengan pemasang PLTS Atap ini.

Kemudian karena ini sifatnya take or pay oleh PLN, maka ini ada potensi mengganggu cash flow PLN,” ungkap Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Seriawan, sebagai salah satu yang ikut menandatangani Surat Terbuka, saat dihubungi Hotfokus.com, Rabu (1/9/2021).
Berikut adalah isi Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Menyoal Rencana Revisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Konsumen PLN

Jakarta,1 September 2021

Kepada Yth.
Bapak Presiden RI/Ketua Dewan Energi Nasional

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan hormat,

Kementerian ESDM saat ini sedang dalam proses merevisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Surya Atap oleh Konsumen Perusahaan Listrik Negara untuk yang ketiga. Revisi sebagian ketentuan dalam peraturan tersebut memang akan bermanfaat. Namun ada pula perubahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara, PLN dan rakyat.

Berbagai perubahan yang akan dilakukan meliputi: (1) peningkatan tarif ekspor listrik dari 65% menjadi 100%, (2) kelebihan tabungan listrik dinihilkan diperpanjang, (3) permohonan izin PLTS Atap dipercepat, (4) pelanggan PLTS Atap dapat melakukan perdagangan karbon, (5) sistem operasi menggunakan aplikasi digital, (6) pelayanan berlaku bagi pelanggan non PLN, dan (7) PLN akan menyediakan pusat pengaduan. Dengan revisi tersebut Kementerian ESDM berharap pencapaian target penambahan kapasitas PLTS Atap dan bauran EBT 23% dapat dipercepat.

Menurut hemat kami, percepatan penambahan kapasitas PLTS Atap dan bauran EBT 23% bukanlah target yang harus dicapai “at any cost”, tanpa mempertimbangkan berbagai potensi kerugian yang akan timbul. Negara, PLN dan rakyat berpotensi mengalami kerugian, terutama akibat perubahan tarif  ekspor listrik dari semula 65% menjadi 100%, seperti diuraikan berikut:

1. Bisnis PLN akan dirugikan karena ketentuan tersebut tidak memperhitungkan susut jaringan dalam proses ekspor (distribusi) listrik. Selain itu, ketentuan tersebut tidak memperhitungkan nilai ekonomi dari fasilitas/infrastruktur yang dibangun oleh PLN dan juga didanai oleh APBN.

2. Motif pemasangan PLTS Atap akan berubah dari semula berdasar green lifestyle menjadi berburu keuntungan bisnis (dalam IPP mikro) tanpa mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang berlaku umum.

3. Kewajiban untuk membeli listrik EBT PLTS Atap berpotensi mengganggu cash flow PLN dan menambah beban subsidi listrik di APBN. Masuknya listrik PLTS Atap pada sistem PLN akan meningkatkan BPP listrik secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan meningkatkan anggaran subsidi listrik di APBN untuk setiap tahun anggaran.

4. Neraca daya kelistrikan nasional menjadi tidak stabil, terutama karena tidak adanya batasan kapasitas terpasang PLTS Atap. Sehingga hal ini menimbulkan tambahan biaya operasi dan menurunkan efisiensi sistem kelistrikan nasional.

5. Beban keuangan PLN berpotensi bertambah dan semakin memberatkan. Berdasarkan data yang ada, saat ini sistem kelistrikan Jawa-Bali dan Sumatera sedang mengalami kelebihan produksi/oversupply yang cukup besar. Masuknya ekspor listrik PLTS Atap pada kedua sistem kelistrikan tersebut akan meningkatkan oversupply.

6. Beban biaya yang ditanggung PLN akibat over supply dan kebijakan Take or Pay (TOP) dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW yang saat ini sudah mencapai kisaran puluhan atau bahkan ratusan triliun rupiah akan semakin bertambah jika listrik PLTS Atap masuk dalam sistem kelistrikan.

7. Alokasi subsidi listrik  di APBN menjadi tidak tepat sasaran. Data KESDM menyebutkan mayoritas pelanggan PLN adalan Non Subsidi 2.200 – 6.600 VA. Pembelian listrik ekspor PLTS Atap akan menambah anggaran subsidi listrik di APBN, namun yang menikmati pelanggan Non Subsidi.

8. Nilai tambah dan manfaat ekonomi PLTS Atap terhadap perekonomian nasional masih relatif kecil. Saat ini TKDN PLTS Atap masih cukup rendah dan belum memenuhi ketentuan regulasi TKDN pemerintah. Manfaat ekonomi pengembangan PLTS Atap akan lebih banyak dinikmati negara produsen solar panel. Sementara Indonesia berpotensi terjebak menjadi pasar dan konsumen teknologi PLTS yang pada akhirnya tidak dapat memanfaatkan potensi green economy yang semestinya dapat menjadi instrumen menuju pencapain Indonesia Emas 2045.

Berdasarkan sejumlah catatan di atas, terhadap rencana revisi ketiga Permen ESDM No.49/2018 kami merekomendasikan hal- hal sebagai berikut:

1. Untuk keadilan bagi seluruh pihak terkait, maka ketentuan mengenai tarif ekspor listrik harus dipertahankan pada nilai 65%.

2. Untuk memudahkan perencanaan dan menjaga stabilitas sistem kelistrikan, maka perlu dilakukan pembatasan kapasitas terpasang dan pembelian listrik PLTS Atap sesuai kebutuhan system kelistrikan nasional.

3. Mempertimbangkan manfaat dan nilai tambah ekonomi nasional masih rendah, maka pemerintah perlu menunda revisi regulasi sampai industri PLTS di dalam negeri telah siap atau telah dapat memenuhi ketentuan TKDN yang ditetapkan pemerintah.

Demikian masukan dan rekomendasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Hormat Kami, sebagai Warga Negara Indonesia:

1. Sofyano Zakaria – Puskepi;
2. Marwan Batubara – IRESS ;
3. Komaidi Notonegoro – Reforminer;
4. Ferdinand Hutahaean – Energy Watch Indonesia ;
5. Defiyan Cory – Ekonom Konstitusi
6. Mamit Setiawan – Energy Watch ;
7. Salamudin Daeng – AEPI
8. M Kholid Syeirazi – ISNU
9. Abra Talattov – INDEF

(SNU)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *