Jakarta, Hotfokus.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa program restrukturisasi kredit perbankan dan lembaga pembiayaan non perbankan, sesuai dengan yang diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 akan diperpanjang hingga akhir 2021.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (30/702021).
“Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020,” ungkap Wimboh.
Ia pun meminta masyarakat bersabar, karena OJK saat ini masih melakukan persiapan. Wimboh berjanji keputusan perpanjangan restrukturisasi kredit akan diumumkan segera.
“Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” tegasnya.
OJK mencatat, restrukturisasi kredit sudah turun dari sebelumnya mencapai Rp 900 triliun menjadi di bawah Rp 800 miliar saat ini.
Secara rinci, restrukturisasi kredit perbankan hingga April 2021 mencapai Rp 775,32 triliun yang berasal dari 5,29 juta debitur. Jumlah tersebut terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 299,15 triliun dari 3,71 juta debitur dan non UMKM sebesar Rp 476,16 triliun dari 1,58 juta debitur.
Adapun restrukturisasi perusahaan pembiayaan saat ini mencapai Rp 203,2 triliun yang berasal dari 5,12 juta debitur. (SNU)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *