ads_hari_koperasi_indonesia_74

Gandeng Gojek, KemenkopUKM Bantu Pelaku Usaha Mikro Bertahan di Tengah Pandemi

Gandeng Gojek, KemenkopUKM Bantu Pelaku Usaha Mikro Bertahan di Tengah Pandemi

Jakarta, Hotfokus.com

Pada 2019 lalu, Kementerian Koperasi dan UKM telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) terkait dukungan pengembangan usaha bagi UMKM. Sebagai tindak lanjut nota kesepahaman tersebut, hari ini telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Usaha Mikro dengan Gojek untuk menguatkan strategi kerjasama dalam mendukung pelaku usaha mikro tetap bertahan di era pandemi.

Selain penandatangan PKS juga dilakukan penyerahan bantuan jaring pengaman sosial kepada pengusaha warung tegal dan pengusaha warung makan lainnya oleh BAZNAS serta penyerahan santunan kepada anak Yatim dan Dhuafa. Melalui acara ini diharapkan para pedagang warteg bisa tetap berjualan meski di tengah situasi yang sulit.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menjelaskan pedagang warteg dan warung makan lainnya merupakan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui program bantuan jaring pengaman sosial, BAZNAS akan memberikan bantuan jaring pengaman sosial senilai Rp1 miliar kepada mereka.

“Melalui kerja sama dengan marketplace dan LKPP, untuk perluasan jaringan pemasaran, pengusaha makanan ini akan kita dorong untuk bergabung dengan marketplace dan onboarding Laman Bela Pengadaan,” jelas Teten.

Laman Bela Pengadaan menjadi pasar online yang disediakan pemerintah. Melalui e-Katalog dan Laman BekanPengadaan LKPP di platform online tersebut, pelaku UMKM dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.

“Selain itu, ada Pasar Digital (PaDi), yang merupakan hasil kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian BUMN untuk menyerap produk UMKM melalui belanja barang dan jasa BUMN dengan nilai di bawah Rp14 miliar,” papar MenkopUKM.

Lebih dari itu, Teten mengatakan, upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) dilakukan dengan kebijakan subsidi bunga, penempatan dana restukturisasi, imbal jasa penjaminan, insentif pajak, tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dari sisi hilir, pemerintah memperluas akses pasar produk UMKM, terutama melalui pasar online. “Target pemerintah pada tahun 2023, 30 juta UMKM dapat terhubung ke ekosistem digital. Hingga bulan April 2021, tercatat baru sekitar 12 juta atau 18% pelaku UMKM yang masuk ke dalam ekosistem digital,” tukas MenkopUKM.

Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk Usaha Mikro Kecil.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Dyan Shinto E. Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya mencatat ada perubahan perilaku konsumen, di mana banyak orang belanja makanan pindah ke sistem online.

“Kami juga mencatat ada peningkatan jumlah layanan logistik dan juga transportasi online,” kata Shinto.

Bahkan, lanjut Shinto, selama pandemi ada sekitar 180 ribuan UMKM yang bergabung dengan GoFood dan Gojek, di mana 90% di antaranya merupakan usaha mikro.

“Kami juga melakukan langkah dengan menawarkan ekosistem bisnis dengan berbagai kemudahan dan fitur-fitur bagi UMKM. Di dalamnya termasuk pelatihan-pelatihan bagi UMKM seperti pelatihan manajemen dan packaging,” pungkas Shinto. (DIN/RIF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *