Jakarta, Hotfokus.com
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 mengenai Pemberian Gaji THR dan Gaji ke 13 bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI / Polri dan pensiunan. Dengan adanya aturan itu maka para ASN, TNI / Polri dan pensiunan akan mendapatkan haknya berupa mendapatkan gaji, THR, gaji 13. Besaran gaji dan THR adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dasar pembayaran tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi khususnya bagi kalangan menengah. Dengan dibayarkannya gaji, THR dan gaji ke 13 ini diharapkan bisa menstimulus belanja masyarakat. Khusus untuk pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2021 mendatang.
“Kebijakan pemberian THR yang ditampung dalam APBN 2021 penyalurannya dilakukan dimulai H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Untuk membayar semua kewajiban pemerintah itu, telah disediakan pagu anggaran sebesar Rp30,8 triliun. Jumlah ini terdiri dari untuk ASN di tingkat Kementerian/ Lembaga sebesar Rp7 triliun. Kemudian untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan Rp14,8 triliun dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.
“Kami akan segera terbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembayaran THR dan untuk pembayaran gaji ke 13 pada bulan Juni mendatang,” sambung Sri Mulyani.
Ditegaskan bahwa selain fokus untuk membayar hak para ASN, TNI/ Polri, pensiunan dan PPPK, pemerintah saat ini juga tetap fokus untuk mengelola APBN demi keperluan penanganan Covid-19. Pasalnya perkembangan virus ini sangat dinamis sehingga memerlukan ketersediaan budget yang juga fleksibel.
“Stimulus yang diberikan pemerintah sebesar Rp696 triliun itu meningkat 21 persen dibandingkan 2020 dalam program PEN. Stimulus ini salah satunya masuk dalam kategori konsumsi untuk melindungi masyarakat yang terdampak covid-19,” pungkasnya. (DIN/RIF)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *