Jakarta, Hotfokus.com
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) diputuskan harus membayar denda atas sengketa pajak yang terjadi antara perseroan dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jumlah denda pajak yang harus dibayarkan perseroan sebesar Rp3,06 triliun.
Seketaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, kasus denda pajak ini membutuhkan dana (cash flow) yang cukup besar bagi perusahaan. Untuk membayarnya PGN akan mengandalkan pinjaman.
“Perseroan masih memiliki fasilitas standby loan yang mencukupi, sehingga kegiatan operasional Perseroan masih dapat berjalan dengan baik,” kata Rachmat dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Dikatakan Rachmat akibat kewajiban itu pihaknya akan mengajukan permohonan agar pembayaran denda dapat dilakuka. secara dicicil demi menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Sehingga, operasional perusahaan tetap berjalan normal dengan baik.
“Kasus denda pajak ini membutuhkan cash flow yang cukup besar bagi PGN,” kata Rachmat.
Berdasarkan laporan keuangan, emiten berkode saham PGAS tersebut membukukan laba bersih sebesar USD 53,35 juta atau sekitar Rp746 miliar pada kuartal III-2020. Pencapaian ini merosot hingga 58% bila dibandingkan periode sebelumnya sebesar USD129,10 juta. (DIN/RIF)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *