Jakarta, Hotfokus.com
Terhitung mulai hari ini, Rabu (3/2/2021) warga negara Indonesia (WNI) dilarang masuk ke negara Arab Saudi. Pelarangan ini ditetapkan oleh pemerintahan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya demi mencegah penyebaran wabah Covid-19 meluas di negaranya.
Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan, larangan sementara kedatangan warga asing juga berlaku bagi warga negara dari 19 negara lainnya. Sehingga total negara yang terkena aturan larangan masuk ke Arab Saudi yaitu 20 negara yaitu Argentina, Brasil, Mesir, Perancis, Jerman, India, Indonesia, Irlandia, Italia, Jepang, Lebanon, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris Raya dan Amerika Serikat.
Kebijakan ini sesuai dengan tindakan pencegahan yang direkomendasikan oleh otoritas kesehatan Kerajaan Arab Saudi, dan sebagai bagian dari upaya tanpa henti untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran COVID-19 serta karena pentingnya menjaga situasi epidemiologis dan publik kesehatan di negara tersebut. Ditegaskan bahwa penangguhan sementara untuk masuk ke Kerajaan Arab Saudi diberlakukan pada non-warga negara, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka.
“Penangguhan sementara termasuk siapapun yang datang dari negara lain jika melewati salah satu negara yang disebutkan di atas selama 14 hari sebelum permintaan untuk memasuki Kerajaan,” demikian penjelasan dari sumber di Kementerian Dalam Negeri.
Sumber tersebut menambahkan bahwa warga negara, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka yang berasal dari negara-negara yang disebutkan di atas atau mereka yang transit salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelum mereka kembali ke Kerajaan akan memasuki Kerajaan sesuai dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh Menteri Kesehatan. (DIN/RIF)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *