ads_hari_koperasi_indonesia_74

Kenaikan Cukai Rokok Jadi Triple Hit Bagi Industri

Kenaikan Cukai Rokok Jadi Triple Hit Bagi Industri

Jakarta, Hotfokus.com

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen dinilai memberatkan industri rokok nasional. Sebab hal itu akan memicu kenaikan harga jual rokok sehingga kemampuan beli masyarakat penggunanya menjadi drop yang akhirnya akan menurunkan markting salenya.

Ketua Departemen Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Ananto Wibisono, menjelaskan keputusan kenaikan sekitar 12,5 persen itu tergolong sangat besar dan akan memberatkan industri. Bahkan industri rokok ibaratnya terkena triple hit secara berurutan sejak 2019 hingga 2021 mendatang dimana ketetapan cukai baru tersebut mulai berlaku.

Ananto menyebut bahwa tahun lalu cukai rokok naik rata-rata sebesar 23 persen yang berimbas pada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kemudian di tahun 2020 industri rokok terpukul akibat pandemi covid-19. Selanjutnya tahun depan tepatnya di tanggal 1 Februari 2021 cukai rokok dengan tarif baru berlaku.

“Bilangan itu menurut kami masih terbilang besar untuk masa sekarang, sebab di masa sekarang ini luar biasa sebab kemarin (2019) kenaikan 23 persen kemudian sekarang ada pandemi. Nah itu jadinya kita kena pukulan triple, ini luar biasa,” kata Ananto dalam diskusi virtual, Senin (14/12/2020).

Dengan kenaikan cukai tersebut, Ananto menyatakan bahwa industri rokok akan cukup kesulitan untuk mempertahankan industrinya di tengah semakin mahalnya cost produksi. Apalagi pandemi Covid-19 telah memukul semua sektor yang berakibat pada pelemahan daya beli masyarakat. Hal itu ditunjukkan dari anjloknya pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Itu (kenaikan cukai tahun depan) pasti akan menjadikan teman – teman mengernyitkan keningnya untuk bagaimana memikirkan strategi kedepan untuk bisa tetap survive,” sambungnya.

Meski begitu, AMTI mengapresiasi perhatian pemerintah yang tidak menaikkan cukai untuk segala jenis rokok khususnya jenis sigaret kretek tangan (SKT). Hal itu dinilai sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap nasib tenaga kerja yang banyak diserap pada sektor ini.

“Kami apresiasi ketika pemerintah perhatikan nasin tenaga kerja dengan tidak naikkan cukai rokok pada kretek tangan. Ini masih ada peluang keberlangsungan di sektor tembakau yang diprodiksi dengan tangan,” pungkasnya. (DIN/Rif)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *