ads_hari_koperasi_indonesia_74

YLKI Minta Permenhub 18/2020 Dicabut Demi Suksesnya PSBB

YLKI Minta Permenhub 18/2020 Dicabut Demi Suksesnya PSBB

Jakarta, hotfokus.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan kebijakan pemerintah yang masih setengah hati dalam hal penanganan penyebaran virus corona. Meski sejumlah kebijakan sudah digulirkan namun masih ada peraturan yang dianggap tidak linier yaitu Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) No 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub ini adalah dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan (Pasal 11 ayat 1 huruf d).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan ketentuan yang diatur dalam Permenhub inu sangat menyesatkan dan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Bahkan hal ini juga tidak sejalan dengan upaya pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jika Permenhub ini tidak dibatalkan maka potensi korban berjatuhan akan semakin masif.

“Tetapi ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya,” kata Tulus melalui pesan whatsapp, Minggu (12/4).

Dia membeberkan dalam Permenhub dikatakan pengendara sepeda motor selain harus pakai masker dan sehat, ojol (ojek online) boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Hal ini sangat ambigu dan berpotensi ada akal-akalan sebab mekanisme kontrol bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan sangat sulit dilakukan.

Bahkan secara normatif, lanjut Tulus, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.
Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia.

“Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut,” pungkasnya. (DIN)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *