ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pastikan Perbankan Penuhi Aturan BI Soal Kredit UMKM, Kemenkop dan UKM Gandeng OJK

Pastikan Perbankan Penuhi Aturan BI Soal Kredit UMKM, Kemenkop dan UKM Gandeng OJK

Jakata, Hotfokus.com

Kementerian Koperasi dan UKM dan Otoritas Jasa Keuangan bakal terus melakukan sinergi dan pengawalan agar bank – bank umum memenuhi peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/12/PBI/2015. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perbankan diwajibkan dapat menyalurkan kreditnya minimal 20 persen dari total portofolio kredit kepada pelaki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bahwa saat ini masih banyak bank yang belum memenuhi PBI tersebut. Salah satu alasan klasik adalah perbankan takut UMKM tidak mampu membayarkan cicilan sehingga terjadi kredit macet (non performing loan / NPL) yang dapat memperburuk kinerja bank. Namun dengan perkembangan teknologi saat ini, seharusnya perbankan tidak ada alasan lagi untuk tidak menyalurkan kreditnya pada UMKM karena bisa berkolaborasi dengan e-commerce atau fintech.

“Kita akan kerjasama dengan OJK agar PBI ini betul – betul dipatuhi oleh bank. Memang banyak keluhan bahwa bank nggak punya pilihan di sektor UMKM. Kalau BRI (PT Bank Rakyat Indonesia Persero tbk / BBRI) memang udah 70 persen ke UMKM lalu Presiden minta dinaikkan jadi 80 persen. So bank umum yang nggak bisa salurkan ke UMKM bisa berpatner dengan fintech atau e-commerce,” papar Teten dalam refleksi lima tahun kinerja Kementerian Koperasi dan UKM di Smesco Indonesia, Rabu (8/1).

Kewajiban memenuhi standar minimal penyaluran kredit oleh perbankan bukan hanya ditujukan agar UMKM terfasilitasi dari sisi pembiayaan. Namun PBI ini mengatur agar ada rasa keadilan bagi setiap orang khususnya UMKM dalam mencari sumber pendanaan. Pasalnya selama ini salah satu persoalan UMKM naik kelas adalah keterbatasan dana atau pembiayaan. Oleh sebab itu mutlak bagi semua pihak mematuhi aturan yang ditetapkan regulator.

“Jadi tidak ada alasan bagi bank untuk tidak salurkan ke UMKM sebab ini menyangkut aspek keadilan ekonomi. Kita himbau bank pelaksana bank umum patuhi regulasi BI agar memperkuat ekonomi kita dengan membangun UMKM,” imbuh Teten.

Teten menambahkan bahwa UMKM memang tidak bisa hanya berfokus pada perbankan saja dalam memperoleh pembiayaan. Sebab saat ini sudah ada lembaga – lembaga khusus yang menangani sektor UMKM seperti PT Permodalan Nasional Madani (PMN) melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Bahkan UMKM juga bisa mengakses pembiayaan melalui koperasi-koperasi yang menjadi distributor dari permodalan yang dikucurkan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian dan Lembaga seperti Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

“Pembiayaan non bank juga penting, makanya kita konsolidasi juga sebab banyak program pembiayaan bagi UMKM juga. Ada program Mekaar, UMi (kredit Ultra Mikro) dan lainnya. Saat ini ada BLU – BLU yang kira – kira sediakan dana sekitar Rp30 triliun,” pungkas Teten. (DIN/rif)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *