Jakarta, Hotfokus.com
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta Kementerian BUMN memberikan kepastian terkait pengembalian dana nasabah yang telah menginvestasikan di perusahaan BUMN tersebut. Pasalnya nasabah Jiwasraya sudah merasa mentok dengan sikap manajemen yang selalu mengulur waktu pengembalian dana mereka.
Perwakilan pemegang polis Jiwasraya, Haresh Nandwan, mengaku sempat frustasi dengan sikap manajemen Jiwasraya yang ingkar janji perihal waktu pengembalian dana investasinya. Sebeb sejak 2018 ditunggu, namun hingga saat inipun dana investasi termasuk bagi hasilnya belum dibayarkan oleh perusahaan pelat merah tersebut. Oleh sebab itu Haresh bersama 14 wakil nasabah lainnya mendatangi Kementerian BUMN untuk melakukan audiensi dengan pejabat di Kementerian BUMN agar ada solusi yang kongkrit terkait keluhannya tersebut.
“Kita mau tanya kapan, kalau hanya mengatakan tidak bisa sekarang (pembayrannya) lalu kapan? Tahun lalu ketika mereka (Jiwasraya) gagal bayar mereka katakan kuartal pertama 2018 atau paling lambat kuartal II, tapi terus – terusan ditunda tanpa batas, ini gimana?,” ujar Haresh mewakili pemegang polis di Kementerian BUMN, Selasa (17/12).
Dia mengaku awal berinvestasi di Jiwasraya lantaran imbal hasil yang ditawarkan menggiurkan. Bahkan di awal-awal, pemegang polis mendapatkan benefit hingga sektiar 7 persen. Namun belakangan setelah tersandung persoalan keuangan, Asuransi milik pemerintah ini kemudian tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
“Mulai tersendapat tanggal 6 oktober 2018, dan sampai hari ini belum ada pembayaran lagi, dia (Jiwasraya) hanya katakan sedang ada kesulitan jadi tunda bayar dan akan dibayarkan begitu ada dana. Kenyataannya sudah setahun lebih nothing happen,” keluhnya.
Tidak hanya ke Kementerian BUMN, para pemegang polis inipun akan meminta kejelasan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sektor keuangan. Mereka mengaku akan terus melakukan pengawalan agar ada titik terang dari masalah yang mereka hadapi. Dia meminta kepada OJK agar tidak lagi memberikan izin kepada Jiwasraya untuk melakukan penggalangan investasi manakala kewajiban pembayaran kepada nasabahnya tidak segera dibereskan.
“Kita juga mau tanya ke OJK selama ini bagiamana pengawasannya. Kalau perusahaan udah mau bobok kaya gini masih diberikan izin untuk menjual (polis) bagiamana? Kita udah bikin surat ke OJK tapi belum ada jawaban,” pungkas Haresh. (DIN/rif)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *