ads_hari_koperasi_indonesia_74

Proyek di Aceh Belum dibayar Kemenkeu

Proyek di Aceh Belum dibayar Kemenkeu

Jakarta, hotfokus.com

Kementrian  Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Senin, 22 April 2019, untuk kedua kalinya memanggil Elva Waniza, Direktur Utama PT Elva Primandiri bersama pihak dari Kementerian Keuangan. Karena hingga kini,  perusahaan kontraktor yang membangun proyek Mapolda Aceh II itu belum juga mendapatkan pembayaran dari hasil pengerjaan pembangunan yang telah selesai dilakukan pada 2007 lalu sebesar Rp32,7 Miliar.

“Saya mohon bapak Menkopolhukam Wiranto segera memberi keputusan final kepada jajaran Kemenkeu agar segera membayarkan kewajibannya untuk membayarkan hak yang harus saya terima, ujar Elva dalam siaran persnya, Minggu (21/04).

Elva mengeluhkan, dengan tidak dibayarkannya hak yang harus diterimanya sejak lebih dari 11 tahun yang lalu itu, telah membuat dia harus menanggung kerugian cukup besar.  Dia harus menalangi pihak pemasok bahan dan perbankan yang otomatis melakukan penagihan kepada dirinya selaku pihak kontraktor. Selain juga kesulitan membiayai operasional perusahaannya. Bahkan, dia sempat mendapatkan teror dari sejumlah pihak.

Padahal, selaku kontraktor yang diberi mandat mengerjakan proyek pembangunan gedung pasca-bencana gempa dan tsunami di Aceh pada akhir 2004, PT Elva Primandiri sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Elva pun sudah berkali-kali melakukan upaya penagihan atas haknya tersebut. Termasuk berkali-kali mendatangi langsung kantor Kementerian Keuangan.

Berbagai upaya, baik musyawarah hingga hukum berkekuatan tetap pun telah ditempuh. Elva telah memenangkan proses hukum di semua tingkatan pengadilan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim yang menghukum Kementerian Keuangan, yang dulu bernama Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias (tergugat I) dan Polri (tergugat II) secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp32.768.097.081.

Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI. Bahkan, kembali diperkuat dengan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2483 K/PDT/2014. Selanjutnya, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak tergugat bernomor perkara 601 PK/PDT/2017 kembali ditolak MA pada 19 Oktober 2017.

Juru sita PN Jaktim sudah melakukan teguran (aanmaning) terhadap pihak tergugat untuk melaksanakan isi putusan. Pada saat pertemuan untuk terguran pertama pada 17 Oktober 2018, Ketua PN Jaktim sangat mengapresiasi itikad baik dari Kementerian Keuangan yang diwakili oleh kuasa hukumnya, yang menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan, dan akan secara intens berkomunikasi dengan Elva Waniza selalu Direktur PT Elva Primandiri.

Namun, teguran yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2018 dan 13 Desember 2018 tersebut belum juga dilaksanakan. Padahal, Ketua PN Jaktim hanya memberikan batas waktu selama sebulan setelah aamaning pertama tanggal 17 Oktober 2018 agar Kemenkeu membayar sesuai isi putusan pengadilan.

Hingga pada 20 Desember 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta datang ke PN Jakarta Timur untuk pertemuan annmaning (teguran). Namun, baik Kemenkeu atau perwakilannya tidak datang untuk yang ketiga kalinya. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut hingga saat ini belum juga dijalankan oleh Kementerian Keuangan.

Presiden Joko Widodo telah mengapresiasi permohonan Elva melalui surat yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara No B-72/Kemensetneg/D-1/HK 06.02/02/2019. Isi surat itu mengingatkan Kementerian Keuangan dan Polri sebagai pihak dalam perkara tersebut agar mengkoordinasikan perkara Elva dalam rangka memberikan kepastian hukum dan menjaga citra pemerintah taat hukum.

Sehingga, pada 4 April 2019, Elva diundang oleh Deputi Bidang Koordinasi Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, untuk bertemu dengan perwakilan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.  Namun, kepastian belum didapatkan dalam pertemuan tersebut. Kemenkopohukam pun kembali menjadwalkan pertemuan pada 22 April 2019.

“Saya harap ini menjadi pertemuan yang terakhir. Selaku menteri yang untuk ketiga kalinya dinobatkan sebagai Menteri Keuangan terbaik se-Asia-Pasifik, Ibu Sri Mulyani seharusnya menunjukkan komitmennya kepada negara dan masyarakat. Dia seharusnya taat hukum dan segera membayarkan kewajibannya kepada saya yang sudah lebih dari 11 tahun tertunda, tegas Elva Waniza,” tegas dia. (SA)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *