Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap pemasangan logo penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bukan lagu wajib (mandatory), tapi opsional. Jadi sifatnya fleksibel.
“Pelaku usaha yang memiliki sertifikat TKDN atau surat keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun, hal tersebut bukan kewajiban,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya Jumat (12/9/2025).
Pemasangan logo TKDN diserahkan sepenuhnya pada industri sebagai bentuk fleksibilitas. Karena ada pelaku usaha yang memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa tambahan logo. Ada juga yang memasang logo TKDN sebagai nilai jual pada konsumen.
Meski logo bersifat opsional, Agus menyatakan nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN. Nilai tersebut juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.
“Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” jelasnya.

Menteri berharap logo TKDN menjadi salah satu sarana edukasi publik tentang pentingnya dukungan terhadap produk dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah tidak ingin membebani industri dengan aturan yang bersifat kaku. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *