Jakarta, hotfokus.com
Kabar baik bagi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk mempercepat akses pendanaan melalui bank-bank Himbara. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, PMK tersebut mengatur penyaluran dana awal senilai Rp16 triliun untuk pembiayaan operasional Kopdes Merah Putih. Dengan dasar hukum ini, bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah bisa segera menyalurkan kredit.
“Dengan adanya PMK ini, Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan kepada Kopdes Merah Putih. Minggu depan Kopdes bisa mulai beroperasi,” kata Ferry dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Agar pencairan berjalan lancar, keempat bank tersebut telah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Skema pembiayaan memberikan jangka waktu pinjaman maksimal enam tahun, sehingga koperasi memiliki keleluasaan dalam mengelola usaha sekaligus mengembalikan dana.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pemerintah menetapkan imbal hasil Dana Investasi Pemerintah sebesar 2 persen per tahun. Dana ini disalurkan melalui Operator Investasi Pemerintah (OIP) dan menjadi bagian dari upaya memperkuat permodalan koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.

Kehadiran pembiayaan Kopdes Merah Putih diharapkan mampu mempercepat pembangunan ekonomi lokal. Dengan dukungan bank Himbara dan regulasi baru, koperasi memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan akses permodalan dan pemberdayaan masyarakat. (DIN/GIT)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *