Jakarta, hotfokus.com
Setelah berjuang keras. Indonesia akhirnya mendapat angin segar, menyusul keputusan panel Badan Perdagangan Dunia (WTO) terhadap sejumlah klaim pengaduan terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) negara-negara Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Keputusan panel WTO tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk unggulan nasional.
“Sebagai konsekuensi dari keputusan panel WTO tersebut, maka Uni Eropa perlu mencabut dumping yang diberikan. Nah, Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan panel WTO tersebut,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya seperti dikutip Minggu (24/8/2025).
Pengajuan sengketa terebut dilakukan sejak 2023 atas pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa atas biodiesel dari negara Asia Tenggara yang tak sejalan dengan aturan WTO.
Menurut menko, Indonesia akan menyiapkan langkah implementasi yang diperlukan secara terukur, karena keputusan tersebut tentu menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas andalan ekspor Indonesia.

Karenanya, pemerintah akan terus mengawal keputusan tersebut dengan pendekatan yang solutif, mengutamakan kolaborasi internasional, sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional pada kancah perdagangan global. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *