Jakarta, hotfokus.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat setelah menemukan peredaran suplemen kesehatan ilegal dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang ramai dijual di marketplace dan media sosial.
Produk ini dipasarkan dalam botol berisi 50 kapsul dengan klaim mengandung L-glutathione 500 mg serta label “Produk Korea Selatan” hingga logo FDA Korea. Bahkan, produk ini menjanjikan manfaat pemutih kulit.
Namun, hasil pengawasan siber BPOM dari Oktober 2024 hingga April 2025 menemukan fakta mengejutkan. Terdapat 1.837 tautan penjualan dengan nilai ekonomi fantastis, mencapai Rp21,3 miliar.
Sebaran Penjualan Produk Dr. LSW:
- DKI Jakarta: 830 tautan
- Jawa Barat: 542 tautan
- Jawa Timur: 145 tautan
- Banten: 116 tautan
- Jawa Tengah: 104 tautan
- Lainnya (Sumatra, Kalimantan, dll): 100 tautan
Produk tersebut tidak ditemukan dijual melalui toko fisik, melainkan hanya secara online.
Yang lebih mengejutkan, hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan tidak ada kandungan L-glutathione sama sekali dalam produk tersebut.
“Hal ini jelas bertolak belakang dengan klaim yang tertera pada label,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Kamis (21/08/2025).
Ia menjelaskan, sesuai aturan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022, glutathione memang boleh dikonsumsi sebagai suplemen kesehatan dengan dosis maksimal 600 mg per hari. Namun, penggunaan berlebihan justru berbahaya.
Efek samping yang mungkin muncul antara lain gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, hingga hipopigmentasi pada kulit.

Dengan temuan ini, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergiur klaim instan produk yang beredar di marketplace tanpa izin resmi. (SA/GIT)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *