ads_hari_koperasi_indonesia_74

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com

Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen TNI menyita 19.391 bal pakaian bekas dalam karung senilai Rp112,35 miliar.

Impor pakaian bekas dilarang, karena berpotensi menggangguindustri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” kata Mendag, Budi Santoso (Busan), saat ekspos hasil temuan tersebut di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, (19/8/2025).

Dijelaskan, pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI.

Disebutkan, ribuan balpres pakaian bekas ditemukan petugas gabungan dari sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat.

Di Kota Bandung, petugas menemukan 5.130 bal dari tiga gudang senilai Rp24,75 miliar. Selanjutnya di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang senilai Rp44,2miliar. Kemudian di Kota Cimahi, ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang senilai Rp43,4 miliar.

Untuk memberi efek jera terhadap para pelaku, Busan menegaskan temuan produk ilegal ini akan Diproses hukum. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *