Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 5.400 telur penyu hasil operasi pengawasan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada 6 Juli 2025. Kasus ini menegaskan komitmen KKP untuk melindungi spesies dilindungi dan menindak tegas pelanggaran perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menegaskan, seluruh proses penyidikan kini rampung dan tersangka telah diserahkan beserta barang bukti oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak setelah dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Tersangka berinisial MU merupakan satu dari dua pelaku penyelundupan yang kami tangkap pada operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak dan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura di sebuah pusat perbelanjaan di Singkawang pada 12 Juli 2025,” jelas Ipunk.
Satu pelaku kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sementara pelaku lainnya merupakan oknum TNI AD, yang penanganannya menjadi kewenangan Pomdam XII/TPR. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota militer sekaligus menyoroti praktik ilegal perdagangan satwa langka yang merusak ekosistem laut.

Kasus ini kembali menegaskan urgensi pengawasan ketat di pelabuhan dan jalur distribusi agar praktik penyelundupan telur penyu tidak terulang. KKP berjanji akan memperkuat operasi pengawasan dan edukasi masyarakat terkait perlindungan satwa laut, seiring upaya menjaga keberlanjutan spesies dilindungi. (SA/GIT)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *