ads_hari_koperasi_indonesia_74

7 Fakta Penting Skema HPT, Strategi RI Genjot Infrastruktur Tanpa Utang!

7 Fakta Penting Skema HPT, Strategi RI Genjot Infrastruktur Tanpa Utang!

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah sedang menggeber strategi pembiayaan infrastruktur yang dinilai bisa mengubah peta pembangunan nasional. Skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) yang diatur dalam Perpres 66 Tahun 2024 jadi senjata utama untuk mempercepat proyek strategis tanpa menambah utang negara.

Deputi Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, menegaskan HPT bukan privatisasi. “Ini modernisasi pengelolaan aset agar produktif, bernilai tambah, dan tetap pro rakyat,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Berikut 7 fakta penting HPT yang wajib Anda tahu:

  1. Dasar hukum kuat – Perpres 66/2024 memberi payung hukum pemanfaatan aset negara.
  2. Jangkauan luas – Bisa diterapkan pada jalan tol, transportasi publik, energi, limbah, perumahan, kesehatan, hingga pendidikan.
  3. Syarat jelas – Aset harus beroperasi, berumur minimal 10 tahun, dan diaudit akuntabel.
  4. Fleksibel – Penyesuaian dimungkinkan lewat studi kelayakan.
  5. Dua skema pelaksanaan – Prakarsa pemerintah (solicited) atau badan usaha (unsolicited).
  6. Peran KPPIP vital – Menyusun daftar proyek, memilih mitra, mengelola, dan mengembalikan aset di akhir kerja sama.
  7. Tanpa lepas kendali negara – Investasi swasta masuk, aset tetap milik negara.

“Biarkan aset negara bekerja untuk kita. HPT akan perkuat pembiayaan tanpa beban utang,” tegas Rudy. (SA/GIT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *