Jakarta, hotfokus.com
Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita berbagai ragam produk impor abal-abal alias ilegal senilai Rp26,48 miliar.

“Petugas Direktorat Tertib Niaga Kemendag serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) menemukan produk impor ilegal ini merupakan hasil pengawasan komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar,” kata Mendag Budi Santoso (Busan) dalam keterangan persnya, Rabu (6/8/2025).
Beragam produk impor abal-abal yang dinilai tak memenuhi aturan tersebut diantaranya ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, produk tertentu berupa barang tekstil serta alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Busan mengungkap hasil pemeriksaan dan pengawasan tersebut yang dilakukan pada
5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha di kawasan post-border.
“Dari hasil akhir pengawasan PIB tersebut menemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha tak memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Terkait jenis pelanggaran ke-118 PIB tersebut berupa tidak ada dokumen impor yang mencakup, antara lain Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, izin tipe untuk UTTP dan nomor pendaftaran barang untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *