Jakarta, hotfokus.com
Terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berlangsung sampai sekarang akibat residu kebijakan relaksasi impor sebelumnya.
“Kebijakan relaksasi impor yang terbit pada bulan Mei 2024 hingga pasar domestik dibanjiri produk impor murah, menekan utilisasi industri dalam negeri dan pengurangan tenaga kerja. Residu kebijakan tersebut dirasakan sampai saat ini seperti badai PHK,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangannya Selasa (29/7/2025).
Kondisi ini juga diperkuat dari data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS menyebutkan jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan turun, karena menurunnya aktivitas industri akibat banjirnya produk impor murah di pasar domestik.

“Per Februari 2025, jumlah tenaga kerja sektor industri tercatat 19,60 juta orang atau turun dibanding Agustus 2024 yang mencapai 23,98 juta orang. Ini terjadi sejak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor sampai sekarang,” jelasnya.
Artinya, sektor industri menghadapi tekanan berat akibat dampak regulasi terkait relaksasi impor, sehingga terpaksa melakukan PHK, terutama sektor padat karya seperti industri tekstil dan alas kaki.
Di sisi lain, indikator kinerja industri justru menunjukkan tren yang positif, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada Semester I-2025 tercatat 1.641 perusahaan yang melapor sedang membangun fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp803,2 triliun.
Sedangkan tenaga kerja yang terserap pada industri baru dibangun tersebut diperkirakan 3,05 juta orang. Angka ini jelas jauh lebih besar dari jumlah PHK yang disampaikan kementerian lain ataupun asosiasi pengusaha.
“Ini membuktikan bahwa sektor manufaktur nasional tak sedang mengalami kontraksi, malah terus bertumbuh dengan kehadiran fasilitas produksi baru dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi,” tegasnya. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *