Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang di Jawa Tengah. Izin ini menjadikan PLTU Batang sebagai pembangkit pertama di Pulau Jawa dan kedua di Indonesia yang memiliki legalitas resmi dalam pemanfaatan air laut untuk kegiatan industri.
Apa itu Izin ALSE dan Mengapa Penting?
Izin ALSE adalah bentuk legalitas pemanfaatan air laut untuk aktivitas industri selain energi, seperti pendinginan mesin, produksi air minum, atau keperluan lain yang membutuhkan volume besar air laut. Dalam konteks PLTU Batang, air laut digunakan untuk mendukung sistem pendinginan pembangkit secara berkelanjutan.
Dirjen Pengelolaan Kelautan, Koswara, mengatakan bahwa langkah PT BPI adalah bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan, termasuk pengelolaan air laut oleh sektor industri.
“Kami mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Ini menunjukkan komitmen terhadap praktik industri yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujar Koswara, Selasa (22/7/2025).
Berapa Banyak Air Laut yang Digunakan PLTU Batang?
PLTU Batang memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut per tahun. Volume ini digunakan terutama untuk proses pendinginan dalam operasional pembangkit. Dengan skala penggunaan yang besar, diperlukan pengawasan dan tata kelola yang akuntabel sesuai kebijakan nasional.
Melalui penerbitan izin ALSE, pemanfaatan air laut oleh PLTU Batang kini telah masuk dalam kerangka hukum yang jelas, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan.
Bagaimana Proses Pengajuan Izin ALSE?
Pengajuan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan klasifikasi kegiatan yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk kegiatan pendinginan seperti di PLTU Batang, KBLI yang digunakan adalah 36002.
“Pemanfaatan air laut dalam sektor industri harus melalui prosedur OSS agar terdokumentasi dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku,” jelas Koswara.
Apa Dampaknya Bagi Pengelolaan Laut dan Lingkungan?
Dengan adanya izin resmi, pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas industri yang memanfaatkan air laut dalam jumlah besar. Izin ini juga memberikan kerangka kerja untuk mengelola risiko lingkungan, seperti pencemaran atau gangguan ekosistem laut di sekitar wilayah operasi pembangkit.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan dan berbasis legalitas. KKP berharap lebih banyak perusahaan mengikuti jejak PLTU Batang dalam mendapatkan izin resmi, sehingga kegiatan industri tidak hanya efisien secara operasional, tapi juga ramah lingkungan. (SA/GIT)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *