Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penegakan hukum terhadap kasus beredarnya gula rafinasi ilegal yang beredar di masyarakat. Karena berpotensi merusak ekosistem pasar dan merugikan berbagai pihak seperti petani tebu, pelaku industri gula hingga konsumen.
“Penggunaan gula rafinasi hanya diperuntukkan buat industri,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangannya Kamis (17/7/2025), menanggapi terbongkarnya praktik perdagangan gula oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah oleh Satgas Pangan baru-baru ini.
Ia menegaskan Kemenperin menerbitkan Permenperin No 47/2024 yang mengatur perusahaan industri gula rafinasi untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) sebagai bahan baku gula kristal rafinasi (GKR). Namun produk GKR yang dihasilkan tak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar masyarakat umum untuk melindungi tata niaga perdagangan gula.
Demikian pula penyaluran GKR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 1/2019 Jo Permendag No 17/2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Dalam Permendag ini mengatur bahwa GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen pada industri pengguna dan dilarang memasuki pasar eceran. Apabila industri pengguna merupakan Usaha Skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), produsen dapat menjual GKR melalui koperasi dan selanjutnya akan didistribusikan kepada anggota koperasi UMKM.

Sebagai instansi pembina industri, Kemenperin berkomitmen untuk menjaga tata kelola peredaran gula industri. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *