ads_hari_koperasi_indonesia_74

BPH Migas Gandeng Kemendag Awasi Distribusi BBM dan Gas Bumi

BPH Migas Gandeng Kemendag Awasi Distribusi BBM dan Gas Bumi

Jakarta, hotfokus.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawasi distribusi bahan bakar minyak dan gas bumi.

Pengawasan bersama tersebut ditandai dengan ditekennya kesepakatan yang dilakukan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, bersama Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.

Kesepakatan tersebut meliputi pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan (UTTP)dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

“Kami terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang metrologi legal dengan menjamin akurasi takaran dan volume dalam transaksi,” kata Dirjen PKTN, Moga Simatupang, dalam keterangannya Kamis (10/7/2025).

Ia menegaskan keakuratan alat ukur menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. “Untuk itu, pengawasan yang konsisten merupakan bentuk perlindungan nyata kepada konsumen,” ujarnya.

Selama ini, Ditjen PKTN juga telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pengurangan volume yang merugikan konsumen.

“Untuk itu, mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik yang merugikan konsumen seperti pengurangan volume BBM tidak terjadi lagi ke depannya,” tegasnya.

Ditjen PKTN telah menangani 19 kasus tindak pidana di bidang metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur BBM dan tangki ukur mobil BBM.

“Seluruh kasus tersebut tersebar di sejumlah provinsi, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, hingga Banten. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *