ads_hari_koperasi_indonesia_74

Update Kasus Penganiayaan Ustadz di Tarumajaya Bekasi : Berkas Tersangka RS Di limpahkan ke Kejaksaan

Update Kasus Penganiayaan Ustadz di Tarumajaya Bekasi : Berkas Tersangka RS Di limpahkan ke Kejaksaan

Judul :
Update Kasus Penganiayaan Ustadz di Tarumajaya Bekasi : Berkas Tersangka RS Di limpahkan ke Kejaksaan

Bekasi, hotfokus.com

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Lapangan Badminton Perumahan Harapan Mulya, Tarumajaya, Bekasi, mulai memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Polsek Tarumajaya resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Ruly Setiawan, SE ke Kejaksaan pada Selasa, 1 Juli 2025.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Peekembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4, Nomor : B/250/VII/RES.1.6/2025/Sek.Tj, tertanggal 5 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kapolsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, STK, SIK.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Tarumajaya Nomor: LP/B/52/V/2025/SPKT/POLSEK TARUMAJAYA/POKRES METEO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Mei 2025. Insiden terjadi sekitar pukul 20.20 WIB di Lapangan Badminton Cluster Efodia, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya. Ruly Setiawan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal KUHPidana, terhadap pelapor, Ustaz Abdoel Hakim Alkhan.

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, STK, SIK, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-4 menyatakan penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum naik ke tahap penuntutan.

“Penyidik Reskrim Polsek Tarumajaya sudah menyerahkan berkas perkara ke JPU pada tanggal 1 Juli 2025. Langkah selanjutnya, akan dilakukan koordinasi untuk melengkapi syarat formil dan materiil berkas perkara,” tulis AKP Bagus Ariska dalam surat tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar karena terjadi di lokasi publik yang biasa digunakan masyarakat berolahraga. Meski begitu, belum ada keterangan resmi terkait motif penganiayaan yang dilakukan oleh Ruly Setiawan.

Dalam SP2HP tersebut, polisi juga memastikan pihak pelapor, H. Abdoel Hakim Alkhan, akan terus mendapatkan informasi terbaru terkait proses hukum yang sedang berjalan. Jika dibutuhkan, masyarakat atau pihak terkait bisa langsung menghubungi penyidik, antara lain Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra, S.Tr.K, Aiptu Irwanto, SH, atau Bripka Ahmad Rohadi.

Proses hukum ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus penganiayaan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Masyarakat kini menunggu bagaimana hasil koordinasi penyidik dengan JPU, yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Ruly Setiawan. (*)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *