Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengawal deregulasi kebijakan impor untuk mendorong iklim kemudahan berusaha, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/2025.
“Kami akan menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor yang lebih cepat, lebih handal dan mengintegrasikannya dengan sistem CEISA di Bea Cukai,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, Senin (30/6/2025).
Wamenkeu menilai ada dua fokus utama untuk mengawal kebijakan ini. Selain relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) untuk 482 kode HS (Harmonized System) yang telah diidentifikasi Bea Cukai. Juga percepatan penetapan tarif remedi atau perlindungan, yang semula memakan waktu hingga 40 hari, kini dipangkas menjadi 14 hari melalui koordinasi tim tarif dan pelaksanaan Bea Cukai bersama kementerian/lembaga terkait.
Diharapkan langkah tersebut akan mendukung kelancaran arus barang di pelabuhan dan mencegah risiko ekonomi biaya tinggi akibat penumpukan dan keterlambatan bongkar muat.

“Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan, dan bahkan risiko terhadap ekonomi biaya tinggi akibat proses yang apa mungkin tidak dapat dilanjutkan,” tandasnya. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *