ads_hari_koperasi_indonesia_74

Industri Padat Karya Dapat Angin Segar! Pemerintah Perpanjang Keringanan Iuran JKK hingga 2026

Industri Padat Karya Dapat Angin Segar! Pemerintah Perpanjang Keringanan Iuran JKK hingga 2026

Jakarta, hotfokus.com

Ada kabar baik bagi pelaku industri padat karya di Tanah Air. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Januari 2026, sebagai bentuk dukungan menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi keberlangsungan tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi global.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, mengungkapkan bahwa keputusan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK. Semula, kebijakan keringanan iuran tersebut hanya berlaku hingga Juli 2025, namun akhirnya diperpanjang enam bulan lebih lama.

“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian,” jelas Cris dalam pernyataan tertulis yang dikutip Jumat (27/06/2025).

Langkah ini dinilai strategis di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Industri padat karya menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap tekanan global, terutama akibat ketidakpastian geopolitik, perlambatan ekonomi global, hingga fluktuasi permintaan pasar.

Menurut Cris, revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan besar. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya agar tidak semakin terbebani biaya operasional.

Tujuan kedua, lanjut Cris, adalah memastikan perlindungan terhadap pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tetap terjaga.

“Jangan sampai karena keringanan iuran, perlindungan pekerja menjadi terabaikan. Perlindungan pekerja tetap prioritas utama kami,” tegas Cris.

Ketiga, pemerintah ingin memastikan manfaat yang diterima pekerja tetap sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Berdasarkan data Kemenaker, industri padat karya mencakup sektor-sektor seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, hingga komponen elektronik. Sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran.

Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini sangat krusial untuk mencegah gelombang PHK massal yang sempat membayangi industri padat karya sepanjang 2023–2024 akibat penurunan permintaan ekspor. Dengan adanya perpanjangan keringanan iuran JKK, perusahaan memiliki ruang lebih luas untuk menjaga operasional tanpa harus memangkas tenaga kerja secara besar-besaran. (SA/GIT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *