Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan setiap bus yang beroperasi harus memiliki izin serta laik jalan. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 55/2012 tentang Kendaraan dan No PM 15/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
“Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri,” kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, dalam keterangannya Rabu (7/5/2025).
Karena itu, PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi.
Selain itu, setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 85/2018.
Sesuai Undang-undang No 22/2009 tentang LLAJ, sanksi pelanggaran lalu lintas dapat dicabut izin penyelenggaraan angkutan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.
“Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia,” pungkasnya. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *