Jakarta, hotfokus.com
Masyarakat yang masih pegang uang kertas pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp1.000 tahun emisi 1979, 1980 dan 1982 diminta segera menukarkan uangnya ke kantor pusat Bank Indonesia (BI).
“Penukaran uang tersebut berlaku sampai 30 April 2025,” kata Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan keempat uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut.
Keempat uang kertas tersebut yakni pecahan Rp10.000 emisi 1979. Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980 dan
uang kertas pecahan Rp1.000 emisi 1980 serta uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Disebutkan, pencabutan dan penarikan uang rupiah rutin dilakukan Bank Indonesia, dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *