ads_hari_koperasi_indonesia_74

Kopdes Merah Putih Kini Bisa Daftar Mandiri, Ini Fitur dan Tujuannya

Kopdes Merah Putih Kini Bisa Daftar Mandiri, Ini Fitur dan Tujuannya

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah memperkuat peran koperasi di tingkat desa melalui peluncuran platform digital baru untuk Kopdes Merah Putih. Platform ini memungkinkan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia mendaftarkan koperasinya secara mandiri, langsung melalui laman kopdesmerahputih.kop.id.

Langkah ini ditandai dengan peluncuran resmi oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, pada Senin (21/4/2025) di Jakarta. Dalam sambutannya, Budi Arie menekankan pentingnya digitalisasi sebagai motor penggerak koperasi modern.

“Satgas Kopdes/Kelurahan Merah Putih sudah bersepakat bahwa website ini akan menjadi dashboard nasional dan sumber data tunggal program ini,” kata Budi Arie.

Platform ini dirancang sebagai pusat data yang merekam dan memantau seluruh tahapan pembentukan Kopdes Merah Putih—mulai dari sosialisasi, musyawarah desa khusus, hingga rapat anggota dan pendirian koperasi. Semua proses tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan self-declare, atau deklarasi mandiri oleh pihak desa.

Budi juga menambahkan bahwa data yang masuk akan diperbarui secara realtime, sehingga semua pihak yang terlibat bisa memantau perkembangan langsung dari dashboard.

“Kita semua bisa memantau perkembangan pembentukan Kopdes Merah Putih,” ujarnya.

Bakal Dikembangkan Jadi Kop-Hub

Tak hanya menjadi alat pemantau, platform ini juga akan berevolusi ke tahap selanjutnya. Dalam waktu dekat, data dan infrastruktur dari website tersebut akan dikembangkan menjadi Kop-Hub, atau Omnichannel Marketplace. Tujuan dari pengembangan ini adalah untuk memperkuat rantai pasok produk desa dan memantau kondisi koperasi desa secara menyeluruh.

Melalui Kop-Hub, koperasi desa tak hanya tercatat, tetapi juga terkoneksi dalam ekosistem digital yang lebih luas—dengan potensi mempertemukan pelaku usaha desa dengan pasar yang lebih besar.

Fitur dan Kanal yang Tersedia

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, menjelaskan lebih lanjut soal kanal-kanal yang tersedia di dalam platform.

“Di dalamnya mencakup bagaimana membentuk Kopdes Merah Putih. Bisa dari mendirikan koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, atau merevitalisasi koperasi lama. Semuanya ditentukan oleh musyawarah desa khusus,” terang Henra.

Dengan pendekatan ini, setiap desa memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan model koperasi sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing, tanpa harus memulai dari nol. Fleksibilitas inilah yang diharapkan menjadi kunci percepatan program Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. (DIN/GIT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *