Jakarta, Hotfokus.com
Pemerintah bersiap mengatur ulang batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat mengakses program rumah subsidi. Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, melakukan koordinasi untuk menyusun regulasi baru yang relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan batas penghasilan MBR dengan tingkat inflasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, terjangkau, dan berkualitas.
“Saya mengapresiasi dukungan cepat dari Menteri Hukum. Dukungan ini sangat penting untuk mendorong sektor perumahan yang berpihak pada rakyat,” ujar Maruarar,Kamis (17/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum Supratman juga menegaskan komitmennya dalam mendukung harmonisasi peraturan agar sejalan dengan kebijakan strategis nasional di bidang perumahan.
“Harmonisasi ini akan dilakukan segera dalam waktu dekat dan akan diproses dengan cepat,” ujarnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menyusun data substantif yang akan menjadi dasar penetapan batas penghasilan MBR yang terbagi ke dalam empat wilayah regional.
“BPS mendukung penuh program ini. Kolaborasi lintas kementerian seperti ini sangat penting agar kebijakan yang dilahirkan berbasis data yang akurat dan tepat sasaran,” ungkap Amalia.
Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya jangkau masyarakat terhadap rumah bersubsidi dan mempercepat pemerataan akses hunian di seluruh Indonesia. (SA/GIT)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *