ads_hari_koperasi_indonesia_74

RUU Koperasi Siap Disahkan, Tak Ada Lagi Perdebatan di DPR

Jakarta, hotfokus.com

Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Koperasi) akhirnya siap disahkan. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengonfirmasi bahwa seluruh poin dalam draf revisi telah disepakati bersama DPR, tanpa ada perdebatan yang tersisa.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert H.O. Siagian, menyebut bahwa proses tinggal menunggu jadwal sidang paripurna DPR. “Sudah tidak ada isu yang menjadi perdebatan, semua telah disepakati. Kini tinggal menunggu penjadwalan paripurna dari DPR,” ungkapnya, Rabu (16/4/2025).

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi, yang dirancang khusus untuk melindungi dana anggota koperasi, terutama dalam kasus fraud atau pengelolaan yang bermasalah.

Herbert menyampaikan harapan agar RUU ini dapat disahkan pada April 2025, setelah sebelumnya mundur dari target pengesahan Maret lalu. “Mudah-mudahan bulan ini bisa selesai karena tidak ada lagi yang diperdebatkan,” tegasnya.

Di sisi lain, untuk meminimalkan risiko fraud di koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Kemenkop menjajaki kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda). Ini menjadi langkah strategis mengingat pemerintah tengah menargetkan pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

“Kami sedang memikirkan kolaborasi untuk memitigasi risiko dan mendorong kinerja Kopdes agar bisnis prosesnya bisa berjalan optimal,” tambah Herbert.

Pengesahan RUU Koperasi ini diharapkan membawa angin segar bagi gerakan koperasi nasional, dengan sistem yang lebih aman dan terstruktur demi mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Indonesia. (DIN/GIT)

Deskripsi:

RUU Koperasi akan segera disahkan bulan ini. DPR dan pemerintah sepakat tanpa perdebatan, fokus pada perlindungan dana anggota koperasi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *