ads_hari_koperasi_indonesia_74

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, ini yang Dilakukan Kementerian ATR/BPN

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, ini yang Dilakukan Kementerian ATR/BPN

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengurangi alih fungsi lahan pertanian dengan mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Menteri Nusron menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) guna mempercepat pengusulan dan penetapan LP2B.

“Semua Kantah harus segera berkomunikasi dengan Pemda agar lahan sawah tidak terus berkurang akibat alih fungsi lahan,” ujar Nusron, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, keberadaan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) telah terbukti mampu menekan angka konversi lahan pertanian. Sebelum adanya LSD, alih fungsi lahan bisa mencapai 136.000 hektare. Namun setelah penerapannya, angka tersebut turun drastis menjadi sekitar 6.500 hektare.

Untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian, Kementerian ATR/BPN juga mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kami sedang mempertimbangkan kemungkinan penetapan LP2B dapat dilakukan langsung oleh kementerian tanpa harus melalui Pemda, agar prosesnya lebih cepat dan efektif,” tambah Nusron.

Dengan langkah ini, diharapkan konversi lahan pertanian dapat ditekan secara signifikan, sehingga ketahanan pangan nasional tetap terjaga. (SA/GIT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *