Jakarta, hotfokus.com
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. SE ini mengatur tahapan pembentukan Kopdes dari tingkat kementerian hingga kepala desa untuk mempercepat realisasi program koperasi di pedesaan.
Tahapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Berdasarkan SE tersebut, proses pembentukan Kopdes akan berlangsung dari Maret hingga Juni 2025. Pada tahap awal, dilakukan sosialisasi intensif kepada pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, wali kota, hingga kepala desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pembentukan koperasi yang berdaya guna bagi masyarakat desa.
Salah satu poin utama dalam SE ini adalah pelaksanaan musyawarah desa. Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi wajib mengadakan musyawarah khusus guna membahas berbagai aspek penting, seperti:
Nama dan jenis usaha koperasi
Modal dasar dan keanggotaan awal
Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
Pengesahan Badan Hukum dan Integrasi Koperasi Eksisting
Setelah musyawarah desa, koperasi yang baru dibentuk harus mendapatkan pengesahan badan hukum melalui notaris. Selanjutnya, permohonan pengesahan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM agar koperasi memiliki legalitas resmi.
Bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif, pemerintah akan melakukan pendataan dan penilaian kinerja. Jika koperasi tersebut dinilai sehat dan sesuai dengan tujuan program, maka akan langsung diintegrasikan dalam program Kopdes Merah Putih tanpa perlu pembentukan baru. Sebaliknya, koperasi desa yang kurang aktif atau mengalami kendala operasional akan masuk dalam skema revitalisasi.
“Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang sehat dan berdaya saing,” ujar Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Dengan adanya SE ini, diharapkan pembentukan Kopdes Merah Putih dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa. (DIN/GIT)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *