Jakarta, hotfokus.com
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan), menilai kebijakan dan regulasi terkait tata kelola minyak goreng (migor) dan domestic market obligation (DMO) masih tepat, meski tanpa memanfaatkan APBN.
“Ini sebagai bentuk dukungan dan kontribusi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit dalam memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng yang cukup dan terjangkau bagi masyarakat,” kata mendag, saat pertemuannya dengan perwakilan Himpunan Pengusaha Pengemasan Minyak Goreng Indonesia (HIPPMIGI) di kantornya, Selasa (18/3/2025).
Namun, ia menegaskan pelaksanaan pengawasan tata kelola minyak goreng dan skema DMO ini harus dikawal ketat.
Karenanya, Busan meminta seluruh pihak, baik kementerian/lembaga, Pemda, pelaku usaha maupun media bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi untuk menjaga iklim usaha yang kondusif.
“Terutama memastikan ketersediaan pasokan Minyakita cukup dan harga jualnua terjangkau bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mendag didampingi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Tertib Niaga, Mario Josko dan Kabiro Humas Kemendag, N. M. Kusuma Dewi. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *