ads_hari_koperasi_indonesia_74

Jaga Daya Beli, Gaji Pekerja Sejumlah Sektor Industri Tak Dipotong Pajak

Jaga Daya Beli, Gaji Pekerja Sejumlah Sektor Industri Tak Dipotong Pajak

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah memberi insentif pajak terhadap pekerja tetap berpenghasilan bruto dibawah Rp10 juta/bulan serta pekerja tidak tetap berpenghasilan hingga Rp500 ribu/hari yang bekerja di sektor industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur serta kulit dan barang dari kulit.

“Mereka akan menerima gaji tanpa potongan pajak. Kebijakan tersebut mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Kebijakan ini berlaku pada masa
pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 10/2025.

Ia menjelaskan diterbitkannya PMK tersebut sebagai upaya meringankan beban pajak pegawai di sektor industri, meningkatkan daya beli, dan mendukung kesejahteraan pekerja sebagai tindaklanjut kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat melalui paket stimulus yang diberikan,” ujarnya. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *