ads_hari_koperasi_indonesia_74

Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen Minyakita Gara-Gara Nipu

Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen Minyakita Gara-Gara Nipu

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dan meminta Kementerian Hukum membekukan badan hukum Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. Tindakan ini dilakukan karena koperasi tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Ini sejalan dengan komitmennya untuk memastikan koperasi menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan fiktif.

“Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Menkop Budi Arie di Jakarta, Rabu (12/03/2025).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter.

Menindaklanjuti hal itu, Kemenkop melalui pejabat fungsional pengawas koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pendalaman kasus. Hasilnya ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi ini karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari Koperasi. Diharapkan ke depan tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan lagi. (DIN/GIT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *