Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pelaku usaha yang melakukan pengurangan isi Minyakita bisa dijebloskan 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
“Berbuat curang dengan mengurangi isi dan ukuran produk melanggar Undang-Undang No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. UU tersebut menyebutkan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Bahkan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap konsumen, UU tersebut juga menyebut bila terhadap ketidaksesuaian produk, konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang.
Selain melanggar UU No 8/1999, Moga mengaku juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa produsen yang tidak menaati ketentuan akan ditindak. Salah satunya, menarik produk minyak goreng dari distribusi.
“Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan akan ditindak berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan dari distribusi, hingga mencabut izin usaha,” kata Moga. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *