Jakarta, hotfokus.com
Mulai 1 Maret 2025, para eksportir di sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas, perkebunan, kehutanan dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
“Untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36/2023,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangannya Senin (17/2/2025).
Bendahara negara ini menjelaskan posisi DHE SDA yang ditaruh di bank dalam negeri relatif stabil. Bahkan, penempatan DHE SDA sudah melebihi batas minimal sebesar 30 persen. Bahkan ada yang mencapai 37 sampai 42 persen.
“Sekarang 100 persen, terutama sumber daya alam seperti batubara, CPO, dan nikel. Ketiga komoditas ini paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa,” jelas menkeu.
Terkait dengan kebijakan baru ini,
Kementerian Keuangan akan berkoordinasi bersama Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia (BI) agar eksportir dan produsen tidak terdisrupsi.
Sehingga, menkeu mengungkap kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen dan pengadaan barang yang tak diproduksi di Indonesia serta pembayaran kembali atas pinjaman eksportir dipastikan tetap aman dan tidak terganggu.

Disebutkan kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia, tapi juga di beberapa negara di dunia. “Kita terus meningkatkan bagaimana hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia betul-betul bisa masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian Indonesia,” kata menkeu. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *