ads_hari_koperasi_indonesia_74

Eksportir Wajib Taruh 100% Devisa Hasil Ekspor SDA Selama Satu Tahun

Eksportir Wajib Taruh 100% Devisa Hasil Ekspor SDA Selama Satu Tahun

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah mewajibkan para eksportir menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) minimal selama satu tahun. Sebelumnya, para eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

“Diperbaharui aturan terkait DHE SDA ini untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (22/1/2025).

Jadi, menko menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Perbankan,” ungkap Airlangga.

Ia menambahkan pemerintah akan komunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Karenanya kebijakan akan disiapkan secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tak memberatkan eksportir dan tidak mempengaruhi kinerja ekspor nasional.

Dalam peraturan terbaru, pemerintah memberi pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah 250 ribu dolar AS per transaksi tak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *